"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang terjadi saat ini. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada beberapa jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya, baik dalam proses pemeriksaan hari ini maupun dalam proses berikutnya," sebutnya.
Dalam OTT di Kudus ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka yang ditangkap itu diduga terlibat dalam transaksi haram terkait 'jual-beli' jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas.
Baca juga: KPK Mengendus Suap Bupati Kudus |
Pihak-pihak yang ditangkap KPK dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah. Mereka akan menjalani pemeriksaan awal sebelum nantinya dibawa ke kantor KPK di Jakarta
Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam'ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan. (ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini