Hakim MK Tegur Bawaslu Papua Karena Tak Paham Sengketa yang Diajukan PAN

Hakim MK Tegur Bawaslu Papua Karena Tak Paham Sengketa yang Diajukan PAN

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 16:45 WIB
Sidang sengketa pileg di MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur komisioner Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua dalam persidangan sengketa Pileg 2019. Alasannya, Jamaludin tak mengerti apa pun terkait perkara sengketa yang diajukan PAN di Dapil Papua VI.

Awalnya saksi dari KPU Lanny Jaya Nias Mande mengatakan Bawaslu Papua saat itu pernah memberikan rekomendasi terkait masalah adanya pengurangan suara oleh KPU. Rekomendasi itu adalah penyandingan data. KPU diharuskan melakukan penyandingan data karena saat itu ada protes dari sejumlah parpol terkait perolehan suara.

Hakim Saldi Isra langsung mengkonfirmasi keterangan Nias itu kepada Bawaslu. Namun, bukannya dijawab, Jamaludin selaku perwakilan Bawaslu mengaku tak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu kabupaten belum ada di ruangan, Majelis," ujar Jamaludin di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Jawaban Jamaludin itu langsung ditimpali Aswanto.

"Ya tapi kan Anda Bawaslu provinsi, Anda kan mestinya sudah tahu semua di tingkat bawah," kata Aswanto.

Nias lalu kembali memberikan jawabannya. Dia mengatakan saat melakukan penyandingan data dengan KPU, saksi dari PAN juga tidak setuju dengan data perolehan KPU. Meski begitu, Nias mengatakan perolehan suara itu tetap disahkan karena data PAN Papua tidak jelas.

"Karena waktu itu (data perolehan suara) kita beda, apa yang mereka miliki beda sama kami punya, karena mereka miliki bukan dari KPU, sehingga ditolak," kata Nias.

Setelah itu, hakim Saldi ingin menutup perkara PAN Papua. Tapi, sebelum sidang ditutup, Aswanto langsung menegur Jamaludin dan komisioner Bawaslu Papua lain. Menurut Aswanto, kehadiran Bawaslu Papua tak berguna di sidang sengketa PAN Papua ini.

"Ini Bawaslu kalau nggak bisa beri keterangan, apa gunanya Saudara datang? Saudara ditanya nengok-nengok ke belakang, mana Bawaslu kotanya? Kalau Anda nggak bisa jawab, Anda nggak usah datang," kata Aswanto.


Setelah ditegur Aswanto, Jamaludin langsung menjelaskan tujuh putusan Bawaslu untuk pelanggaran administrasi di Lanny Jaya, Papua. Dia mengaku, dari tujuh putusan, baru lima yang dijalankan sebagai rekomendasi.

"Jadi di Lanny Jaya ada tujuh putusan pelanggaran administrasi, yang saat rekap provinsi lima sudah dijalankan dan dua belum dilakukan, maka itu muncul, karena ada protes saksi dari parpol, maka keputusannya penyandingannya data. Setelah rekomendasi keluar, rekap di ruangan terpisah dan diawasi Bawaslu provinsi dan Lanny Jaya," ucap Jamaludin.


Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads