Kemendagri: Data yang Bisa Diakses Swasta untuk Verifikasi

Kemendagri: Data yang Bisa Diakses Swasta untuk Verifikasi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 15:09 WIB
Foto: Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto. (Azizah-detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan soal data kependudukan yang bisa diakses pihak swasta. Kemendagri menegaskan akses tersebut adalah untuk verifikasi, bukan akses data langsung.

"Data yang bisa diakses itu sebenarnya akses untuk memverifikasi, bukan akses data," kata Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).


Menurut Yusharto, pihak swasta bisa melakukan verifikasi data dengan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dia menegaskan pihak swasta tidak mengambil data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau suatu lembaga keuangan sudah punya data, dia bisa memverifikasi data yang sudah ada di dia ini dengan data Dukcapil. Bukan mengambil data, ya. Database yang ada dengan dia itu dia punya akses verifikasi," ujarnya.

Bentuk verifikasi yang dimaksud Yusharto adalah menjadikan data tersebut up to date. Ia juga menjelaskan jenis data apa saja yang bisa mendapatkan akses verifikasi.

"Data yang sudah diperjanjikan dengan lembaga itu. Tidak semua data bisa diakses. Berdasarkan lembaga, mereka mendapatkan kerja sama dengan Dukcapil, MoU, tentang jenis-jenis yang sudah disepakati. Tidak boleh lebih dari itu," ungkap Yusharto.

Yusharto menjelaskan pihak swasta juga memiliki batasan dalam akses verifikasi data. Menurutnya, data yang berkaitan dengan pribadi seseorang sama sekali tidak boleh diakses.

"Selalu ada batasan. Data pribadi, berikut data umum, dan data private. Kalau data umum itu, beberapa item datanya sesuai dengan institusi atau lembaga itu bisa dikerjasamakan. Tetapi kalau data private tidak boleh sama sekali," jelas Yusharto.

"(Data private) bisa saja data siapakah saya, bagaimana ada aib saya, atau apa gitu. (Data yang bisa diakses) usia, nama, pendidikan, dan sebagainya," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan, kerja sama yang memungkinkan perusahaan swasta bisa mengakses data pribadi penduduk ini dikritisi oleh anggota Ombudsman Alvin Lie Ling Piao. Alvin menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia.

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?" sorot Lie via akun Twitternya, Sabtu (20/7).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama Ditjen Dukcapil dengan perusahaan swasta soal pemberian akses data penduduk sudah dilakukan beberapa kali. Aksesnya diberikan terbatas dan bisa dicabut bila ada pelanggaran.

Tjahjo mengatakan akses itu mayoritas diberikan ke perusahaan perbankan hingga asuransi. Tujuannya adalah agar tidak ada penipuan.

"Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data harus izin," kata Tjahjo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (22/7). (azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads