Cerita Eks Bupati Katingan: Makzul Gegara Selingkuh, Dibui karena Korupsi

Cerita Eks Bupati Katingan: Makzul Gegara Selingkuh, Dibui karena Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 14:39 WIB
Foto: Ahmad Yantenglie (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa kasus. Begitulah yang terjadi pada mantan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie.

Dulu, Yantenglie dimakzulkan dari kursi Bupati karena kasus perselingkuhan dengan istri seorang anggota polisi. Kini, dia divonis penjara karena terbukti melakukan korupsi lantaran menggarong uang APBD.

Kasus perselingkuhan Yantenglie bermula ketika dengan Farida Yeni tertangkap basah selingkuh oleh suami Farida, Aipda Sulis Heri Suyanto, di kawasan Kasongan, Jumat (6/1/2017). Sulis terperanga melihat istrinya tengah tidur bersama Yantenglie tanpa sehelai benang pun. Keduanya pasangan selingkuh itu pun di bawa ke kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, perkara asusila ini terungkap sampai ke DPRD dan masyarakat Katingan. Yantenglie dianggap telah mencemarkan nama baik Katingan dan adat Kalimantan. Masyarakat pun melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Katingan. Mereka meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.

Tak lama dari aksi protes itu, Aipda Sulis membuat laporan ke Polda Kalimatan Tengah. Sulis menutut proses hukum yang adil atas perbuatan Yantengli, karena dianggap merusak bahtera rumah tangga mereka. Laporan itu semakin memantapkan DPRD Katingan untuk pemakzulan.

Sayangnya di tengah perjalanan, Aipda Sulis mencabut laporan tanpa alasan jelas. Selain itu, Istri Yantenglie pun sudah memaafkan suaminya. Meski begitu, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Konsolidasi dan kordinasi terus dilakukan legislatif dengan mendatangi DPRD Garut untuk studi banding. Karena DPRD Garut juga pernah menangani kasus yang hampir mirip, yakni ketika Bupati Garut Aceng Fikri dimakzulkan karena menceraikan istrinya yang di bawah umur. DPRD Katingan juga mendatangi Kemendagri dan MA.
Cerita Eks Bupati Katingan: Makzul Gegara Selingkuh, Dibui karena KorupsiFoto: Kemesraan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan istri Endang Susilawatie (Facebook/Endang Susilawatie)


Puncaknya pada tanggal 18 Februari 2017, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Katingan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Sedangkan Ahmad Yantenglie tetap pada pendiriannya tidak mau mundur, dan menganggap kalau hubungan dengan Farida Yeni bukan perselingkuhan.


MA pun mengabulkan permohonan DPRD untuk memakzulkan Yantengli. Dia terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan.

Usai dimakzulkan, ternyata cerita tentang batu sandungan Yantenglie tidak sampai di situ saja. Pada Jumat (26/7/2019) Yantenglie dihukum 10 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 7,8 miliar terkait raibnya dana APBD sebesar Rp 35 miliar.

"Menyatakan terdakwa H Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website MA.

Vonis itu dibacakan pada Kamis (25/7) kemarin sore. Duduk sebagai ketua majelis Agus Windana. Selain itu, Yantenglie juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 7.870.479.344.

Kasus korupsi terungkap saat Yantenglie yang masih menjadi bupati, memindahkan kas APBD 2014 mencapai Rp 100 miliar. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.

Kasus ini diselidiki oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan sejak bulan Juli 2018. Informasi mengenai hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar menjadi pintu masuk penyelidikan.

Di persidangan, jaksa menyatakan terdakwa sudah mengembalikan Rp 74,8 miliar ke kas negara.

"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata JPU Eman Sulaeman.


Cerita Eks Bupati Katingan: Makzul Gegara Selingkuh, Dibui karena Korupsi
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads