"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor," ucap Gatot di sela pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Kedatangan Gatot ke KPK memang memenuhi panggilan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengucuran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun menurut Gatot, sejauh ini penyidik belum menanyakan padanya spesifik tentang dana hibah maupun KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengusutan kasus itu sebenarnya KPK telah menuntaskannya untuk 5 tersangka. Dua orang di antaranya bahkan telah divonis yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI. Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora serta 2 orang staf di Kemenpora yaitu Adhi Purnomo dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan.
Namun untuk pemeriksaan Gatot hari ini KPK menyebutnya berkaitan dengen pengembangan usai vonis Ending dan Johnny. Apalagi dalam pertimbangan majelis hakim dalam vonis itu disebutkan soal aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Meski demikian, baik Imam maupun Ulum menepis adanya pemberian uang. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini