Banding Kandas, 5 Komisioner KPU Palembang Tetap Dihukum Percobaan

Banding Kandas, 5 Komisioner KPU Palembang Tetap Dihukum Percobaan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 12:58 WIB
Foto: 5 komisioner KPU Palembang saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu (Raja-detikcom)
Palembang - Upaya banding yang dilakukan 5 komisioner KPU Palembang kandas di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel). 5 komisioner KPU itu tetap dihukum 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana pemilu hingga menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul saat membacakan putusan di PT Sumsel, yang dilansir dari Antara, Jumat (26/7/2019).

Pada sidang yang tidak dihadiri kelima terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut, majelis hakim memandang vonis PN Palembang sudah tepat. Namun hakim meminta konotasi 'bersama-sama' diganti dengan 'turut serta'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Humas PT Sumsel, Herdi Aguatin, menambahkan bahwa putusan tersebut bersifat final, salinan putusan akan diserahkan ke PN Palembang. Adapun 5 komisioner itu ialah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam .

"Secepatnya akan kami serahkan," ujar Herdi.

Sementara Koordinator JPU PN Palembang, Yulianti Ningsih, mengatakan pihaknya segera mengeksekusi putusan tersebut. Dia bersyukur bahwa hakim PT Sumsel menyatakan para terdakwa terbukti menghilangkan hak suara pemilih.



"Alhamdulillah perkara tersebut memang terbukti, nanti kami mintakan salinan putusan agar bisa mengeksekusi para terdakwa," ucap Yulianti.

Sebelumnya PN Palembang pada Kamis (12/7), telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta. Mereka dinyatakan melanggar pasal 554 UU Nomor 7/2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemilu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads