PPATK Siap Membantu KPK

Kasus Suap di MA

PPATK Siap Membantu KPK

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2005 05:06 WIB
Jakarta - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus suap di Mahkamah Agung. Walau begitu, PPATK siap untuk membantu KPK."Saya lihat belum ada berkas permintaan. Tapi tanpa diminta pun kami akan memberikan. Bentuk bantuan yang akan diberikan PPATK yaitu berupa bantuan mentransit di mana aset-aset pidana itu berada."" kata Ketua PPATK Yunus Husein.Yunus, kepada detikcom usai acara diskusi di Gedung PPATK, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (18/10/2005), menyatakan semua rekening jaksa dan hakim yang terkait penanganan proses hukum kasus Probosutedjo akan diamati. "Semua diamati. Kalau dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan, pasti kita analisis. Kalau informasinya kurang, kita bisa minta lagi kepada instansi terkait atau minta ke luar negeri," kata Yunus.Terkait pengakuan Probo yang mengeluarkan dana Rp 16 miliar, Yunus menyatakan hal itu sudah dilacak karena bersifat tunai. "Itu fisik, tunai, anonim, jadi susah melacaknya. Kecuali cek, bilyet giro, itu ada warkatnya. Bisa dikejar."PPATK hingga kini belum mendapat laporan dari bank tentang adanya transaksi yang mencurigakan dari pihak-pihak terkait dalam proses hukum Probo. Sesuai UU Perbankan, kalau ada transaksi mencurigakan bank harus melaporkan dalam waktu tiga hari kerja. (gtp/)


Berita Terkait