"Sudah diamankan di kantor Polsek Cikeusik. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Jumat (26/7/2019).
Dari pengakuannya, pelaku menembak elang bido yang hinggap di pohon di Cikeusik, Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pelaku selfie dengan burung tersebut, kemudian memasak dan menyantapnya.
Indra menjelaskan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang. Dia akan menanyakan soal status jenis burung tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita juga melakukan konsultasi apakah jenis burung ini dilindungi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, A alias J (17) mengunggah hasil buruan elang ular bido di halaman Facebook Azam Panglima Putra. Dalam keterangannya, ia menulis 'Hobiku adalah, bidikan yang paling tepat, BURUNG GARUDA'.
Pihak BKSDA sendiri menjelaskan jenis burung ini adalah salah satu satwa yang dilindungi. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Itu elang jenis bido, salah satu yang dilindungi karena semua jenis elang adalah dilindungi," kata Polhut BKSDA Serang Udhay Udaya. (bri/knv)











































