"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap (tertangkap) kemarin pas Hari Anak tanggal 25 Juli 2019," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Kasus ini berawal dari ibu korban yang melaporkan kejadian ke polisi. Budhi menjelaskan ibu korban mencurigai anaknya takut pergi ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi melakukan visum terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati. Hasil visum, jelas Budhi, membuktikan adanya luka di area intim korban dan adanya tanda kekerasan.
"Nerima laporan dari korban kemudian ibu korban melapor kepada kami dan kami melakukan visum kepada korban di Polri Kramat Jati. Dan dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan di sana," katanya.
"Atas dasar itu kemudian kami melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku yang melakukan pencabulan terhadap mawar itu adalah gurunya yang merupakan oknum ASN berinisial JD (53) pekerjaan ASN ,dia merupakan guru olahraga di sekolah tersebut," lanjut Budhi.
Atas perbuatannya, JD dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (eva/idh)