Cabuli Siswi Bocah, Guru Olahraga di Jakarta Utara Ditangkap

Cabuli Siswi Bocah, Guru Olahraga di Jakarta Utara Ditangkap

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 10:59 WIB
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). (Eva-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang guru olahraga berinisial JD di salah satu sekolah Madrasah Itidaiah (MI) di Jakarta Utara. JD ditangkap karena mencabuli siswi berusia 10 tahun.

"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap (tertangkap) kemarin pas Hari Anak tanggal 25 Juli 2019," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).


Kasus ini berawal dari ibu korban yang melaporkan kejadian ke polisi. Budhi menjelaskan ibu korban mencurigai anaknya takut pergi ke sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi awal mulanya adalah korban ini atas nama mawar (bukan nama sebenarnya) tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat sekolah, kemudian setelah didesak ataupun kemudian ditanya, kemudian korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya dimana dia sekolah di salah satu sekolah Islam MI, di wilayah Jakarta Utara," ucapnya.

Setelah itu, polisi melakukan visum terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati. Hasil visum, jelas Budhi, membuktikan adanya luka di area intim korban dan adanya tanda kekerasan.

"Nerima laporan dari korban kemudian ibu korban melapor kepada kami dan kami melakukan visum kepada korban di Polri Kramat Jati. Dan dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan di sana," katanya.

"Atas dasar itu kemudian kami melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku yang melakukan pencabulan terhadap mawar itu adalah gurunya yang merupakan oknum ASN berinisial JD (53) pekerjaan ASN ,dia merupakan guru olahraga di sekolah tersebut," lanjut Budhi.


Atas perbuatannya, JD dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads