"Harapan saya (Kivlan) bebas karena menurut pendapat saya, dari sisi politik hukum ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi Panglima," kata Sri Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Sri Bintang juga membandingkan kasus Kivlan dengan kasusnya yang pernah disangkakan makar. Dia menuding penyidikan yang dilakukan terhadap Kivlan tidak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang mengatakan kasus makarnya juga tidak dihentikan oleh penyidik sampai sekarang. Dia pernah diminta wajib melapor tetapi tidak pernah melapor dan tak pernah dipermasalahkan.
"Oh saya disuruh lapor Senin sama Kamis tapi saya sobek-sobek. Nggak pernah lapor dan nggak pernah diperkarakan juga," kata Sri Bintang.
Diketahui, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Simak Juga 'Kasus Kivlan, Sri Bintang: Duri Dalam Daging Rezim Jokowi!':
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini