"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2, kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) ke penuntutan tahap kedua," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta," ucapnya.
Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga sudah menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berasal dari empat sumber. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti
Terkait itu, KPK pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi terkait kasus dugaan gratifikasi ini. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir. Namun, KPK tak menyita apa pun.
Simak Juga 'Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain':
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini