"Ada 61, 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Ia mengaku menyerahkan semua bukti yang terkait proses penyidikan dari mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan. Dari bukti-bukti yang diserahkan, Viktor yakin sudah dapat membuktikan proses penyidikan kasus Kivlan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor juga enggan mengomentari ahli yang dihadirkan pemohon. Menurutnya ahli yang dihadirkan dari tim Polda Metro juga sudah menjelaskan soal prosedur penyidikan.
"Ya masing-masing kan memberikan keterangan ahli. Ahli dia silakan berpendapat sesuai apa yang dia yakini, dan kita juga punya proses penyidikannya kita yakini juga ada juga ahli yang menjelaskan," kata Viktor.
Diketahui, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
"Dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan/atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7).
Simak Juga 'Eks Kepala Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Masuk Jebakan':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini