"Menurut pengakuan RE, dia juga sebagai pemula menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan Maret 2019," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Jefri Nichol Mengakui Kebodohan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diakui bahwa benar inisial RE pernah menggunakan narkotika jenis ganja bersama dengan JN di rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 15 gram," ujar dia.
Menurut Vivick, Robby sampai saat ini belum didampingi kuasa hukum. Selama pemeriksaan, Robby juga bersikap kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
"RE sampai detik ini belum ada lawyer yang mendampingi. Keluarga pun sudah menjenguk keadaan RE baik-baik saja, kondisi fisiknya juga baik. Kami memperlakukan RE baik, RE sangat kooperatif memberikan semua keterangannya dan membenarkan apa yang hasil dari interview dari JN," ujar dia.
Simak Juga 'Jajang C. Noer: Robby Bantah Ganja 15 Gram Miliknya':
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini