Direksi CGN: Kejagung yang Rugikan Negara, Bukan Kami
Selasa, 18 Okt 2005 16:51 WIB
Jakarta -
Direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri, membantah telah merugikan negara. Mereka justru menuding Kejagunglah yang merugikan negara karena menangkap mereka secara sewenang-wenang.Demikian eksepsi tiga direksi PT CGN dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10/2005). Sidang mengadili tiga terdakwa dari PT CGN, yakni dirut Edyson, komisaris utama Saipul Anwar dan direktur keuangan Diman Ponijan.Eksepsi berjudul "Jeritan Mohon Keadilan" ini dibacakan Diman Ponijan. Dalam eksepsi itu, mereka mengaku tak pernah merugikan negara malahan menguntungkan negara. Menurut Diman, kerugian negara justru ditimbulkan karena mereka ditahan oleh Kejagung. Hotel pun disegel hingga manajemen berantakan."Tindakan kejaksaan yang bertindak semena-mena telah merugikan negara. Bukan kami para terdakwa tapi para penegak hukum yang memenjarakan kami dengan sewenang-wenang," kata Diman.Para terdakwa juga merasa menjadi korban dan sengaja dikorbankan atas nama pemberantasan korupsi. Penangkapan terhadap mereka yang dilakukan dengan cara memborgol dinilai telah malanggar HAM. "Itu memalukan kami. Seolah kami ini sebagai penjahat besar," kata Diman. Diman menyatakan, direksi PT CGN selalu membayar angsuran utang pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kredit investasi. Mereka pun mengaku sudah membayar pajak. "Kami yang sudah ditahan kurang lebih 6 bulan mohon keadilan dari majelis hakim untuk menangguhkan penahanan kami," kata Diman.Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan Kejagung hanya mendasarkan pada hasil audit BPK sebagai bukti awal untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Dakwaan yang ditujukan JPU kurang kuat karena belum ada perbuatan pidananya."Kami tim penasihat hukum berani menjawab tak ada kerugian negara malah sebaliknya negara diuntungkan," kata Denny. Denny juga menyatakan, dakwaan dipaksakan dan direkayasa sebagai perbuatan korupsi. Kasus PT CGN, menurut Denny masuk dalam ruang lingkup perdata. "Jadi pengadilan tak berwenang mengadili kasus ini, mohon hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan dakwaan batal demi hukum," pinta Denny.
(iy/)










































