"Masih dilakukan perawatan karena telah dilakukan operasi," ujar jaksa KPK M Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Erwin, menurut jaksa, sebelumnya menjalani operasi terhadap sakit penyempitan pembuluh darah di RS MMC Jakarta. Ini merupakan kedua kalinya persidangan ditunda setelah sebelumnya ditunda pada Kamis, 18 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan pun akan dibuka lagi pada Senin, 29 Juli 2019. Majelis hakim berharap terdakwa Erwin dapat hadir dalam sidang hari itu.
Erwin sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia. Dia diduga membantu Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Erwin merupakan orang ketujuh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Suap itu diduga sebagai fee terkait penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Erwin diduga membantu karena, jika anggaran disetujui, pengadaan satelit monitoring itu salah satunya akan dibeli dari PT Rohde dan Scwarz Indonesia dengan Erwin sebagai managing director-nya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini