"Terdakwa sedianya disidangkan hari ini... ada suatu hal tidak bisa hadir, jadi ditunda ya pekan depan," kata ketua hakim Frangki Tambuwun dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sidang tersebut akan digelar kembali pada Kamis (25/7). Erwin Sya'af Arief tidak bisa hadir karena sakit dan sedang dirawat di RS MMC, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK M Takdir mengatakan Arief sedang dirawat di RS karena didiagnosis mengalami penyempitan pembuluh darah sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Tadi kami sudah cek di RS MMC, indikasi diagnosis penyempitan pembuluh darah sehingga butuh pemeriksaan lebih lanjut. Mohon kepada majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan," kata jaksa.
KPK sebelumnya menetapkan Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bakamla RI. Erwin merupakan orang ketujuh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi, yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Suap itu diduga sebagai fee terkait penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Erwin diduga membantu karena, jika anggaran disetujui, pengadaan satelit monitoring itu salah satunya akan dibeli dari PT Rohde dan Scwarz Indonesia dengan Erwin sebagai managing director-nya.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini