Berikut ini penjelasan lengkap Ketua Panselda CPNS Solok Selatan 2018 Yulian Efi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (25/9/2019):
1. Proses pembatalan kelulusan Drg Romi dipastikan sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga ybs diputuskan dibatalkan kelulusannya karena TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UMUM PADA FORMASI UMUM PENERIMAAN CPNS 2018 Yaitu SEHAT JASMANI DAN ROHANI sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019.
2. Hal ini sekaligus membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus. Siapa saja bisa untuk mengikuti tes Cpns melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan Disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan Anti Disabilitas. Bahkan untuk formasi Cpns 2018, Pemkab Solok Selatan membuka 3 formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.
5. Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan Drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solsel tertuduh sebagai anti disabilitas dan anti kemanusiaan.
6. Kami meyakini, bahwa Pihak LBH Padang sangat memahami, bahwa di dalam Negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun walapun demikian, Pemkab Solok Selatan juga masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini.
7. Dalam hal Drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apapun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya.
8. Kepada kawan-kawan dari pers kita mintakan juga kerjasamanya untuk memuat penjelasan di atas secara utuh sebagai bagian dari hak Pemkab Solok Selatan mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
Simak Video "Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Bu Dokter Tempuh Jalur Hukum"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini