Pantauan detikcom, bentrok terjadi di Jalan Bougenville Raya, RT 001/RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kamis (25/7) pukul 08.50 WIB. Bentrok terjadi antara warga dengan petugas Satpol PP.
Tampak warga membentuk border di tepi Jalan Bougenville Raya. Petugas satpol juga terlihat membentuk barisan di seberang jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian petugas Satpol PP mendekat ke barisan warga. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga.
Tak lama bentrok pun terjadi. Aksi dorong-dorongan antar warga dan petugas pecah.
Barisan warga pun berhasil dipecah petugas Satpol PP. Sebagian warga kocar kacir melarikan diri.
"Bisa dibilang bahwa pemerintah ini otoriter, wali kota ini arogan, SP 1 keluar 12 Juni, SP 2 keluar 2 Juli, SP 3 9 Juli, pengosongan beberapa hari kemudian tanpa sosialisasi, sudah kita mencoba audiensi, biasalah namanya birokrat pingpong ke kanan pingpong ke kiri, lempar kanan lempar ke kiri," ujar seorang warga, Ricky Pakpahang, kepada wartawan, Kamis (25/7).
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan penertiban dilakukan karena sebagian bangunan yang berada di Jalan Bougenville Raya tidak memiliki izin.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bougenville Raya, RT 001/RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis 25 Juli 2019," ujar Dzikron dalam siaran pers.
Penertiban ini sebagai tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor PS0301-sb/221 tanggal 17 Mei 2019.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Dzikron. (isa/gbr)