Berikut jejak perjalanan Sabry sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (25/7/2019):
2008
Pemda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu ditujukan untuk berbagai kegiatan yang dinilai perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2014
Mustagfir dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019.
Tak berapa lama, jaksa mendudukkan Mustagfir di kursi pesakitan.
29 Juli 2015
Jaksa menuntut Mustagfir selama 3 tahun penjara dalam kasus Bansos 2008.
12 Agustus 2015
Pengadilan Tipikor Makassar menolak tuntutan itu dan membebaskan Mustagfir dari seluruh jerat hukum. Mustagfir pun dikeluarkan dari tahanan.
16 Juni 2016
MA menganulir vonis bebas terhadap Mustagfir dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh hakim agung Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan MS Lumme. Selain itu, Mustagfir dijatuhi hukuman:
1. Pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ucap majelis.
Juni 2017
MA melansir putusan tersebut di website MA. Setelah ramai diberitakan, Sabri baru dieksekusi ke LP Makassar.
![]() |
Juli 2019
Sabry mengajukan PK. Majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dengan anggota M Askin dan Sofyan Sitompul membebaskan Sabry. Alasannya, majelis kasasi melakukan kekhilafan yaitu tidak cermat melihat bukti, di mana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab 1654/DTF/VII/2015 yang diajukan di persidangan yang mengungkap bahwa tanda tangan Terpidana dalam ketiga cek itu ( termasuk cek yang dipertimbangkan oleh judex juris senilai Rp 230 juta adalah tanda tangan karangan atau spurious Signature karena mempunyai bentuk umum ( general design ) berbeda dengan tanda tangan Terpidana pada dokumen pembanding.
"Putusan PK MA ini sama dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yaitu Membebaskan Pemohon PK/Terpidana dari segala dakwaan," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
(asp/aan)