Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Sulit Berdagang Usai Anak Diringkus Polisi

Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Sulit Berdagang Usai Anak Diringkus Polisi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 20:09 WIB
Foto: Sidang praperadilan pengamen Cipulir yang menggugat ganti rugi karena jadi korban salah tangkap. (Yulida M-detikcom)
Jakarta - Ibu pengamen korban salah tangkap, Netty Herawati Hutabarat mengaku mengalami kendala mencari nafkah usai anaknya, Arga Putra Samosir alias Ucok, ditangkap polisi. Netty mengaku tidak fokus berjualan.

"Dulu kan sebelum dia masuk (ditangkap) saya dagang sayuran. Setelah dia masuk saya jadi nggak jelas lagi dagangnya," kata Netty saat bersaksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).


Netty mengatakan sejak anaknya ditangkap polisi ia sering bolak-balik ke tahanan meninggalkan pekerjaannya sebagai pedagang. Tak hanya itu, dia juga mengeluarkan biaya yang tak sedikit selama anaknya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tanggerang," ucap Netty.

Netty mengatakan selama ditahan, Ucok menjadi tidak sekolah dan tidak lagi mengamen. Dia mengatakan sebenarnya Ucok mengamen karena kemauannya sendiri.

Sementara, Netty mengaku lebih senang kalau anaknya fokus sekolah saja. Meski begitu Ucok, menurut Netty, suka memberi uang Rp 50 ribu- Rp 100 ribu.

"Pernah dikasih kadang Rp 50 ribu kadang Rp 100 ribu. Kadang kita senang kadang kita malu nerima uangnya karena anak kita ngamen," ucap dia.

Karena itu, ketika mendengar kabar anaknya ditangkap dan disangkakan membunuh seseorang di jembatan Cipulir, Netty mengaku kaget. Sebab dia tak percaya anaknya melakukan perbuatan itu.

"Dia umur 13 tahun, saya pikir tidak mungkin seperti itu, dia aja digertak takut," imbuhnya.


Diketahui, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.

Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.


Simak Juga 'Pengamen Cipulir Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads