"Kita sedang susun segera karena sudah ada lampu hijau Mendagri," ungkap Hamzah saat dihubungi detikcom, Rabu (24/7/2019).
DPRD akan segera menyusun Raperda Anti-LGBT itu setelah melaksanakan RDP. Masyarakat, sebutnya, juga akan diundang. Wali Kota Depok hanya menunggu susunan raperda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan usulan Raperda Anti-LGBT itu merupakan ranah Pemerintah Kota Depok atau Gubernur Jawa Barat. Mendagri Tjahjo Kumolo di pemerintahan pusat tidak langsung mengurusi wacana tingkat kota itu.
"Yang membina langsung kabupaten/kota adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tatanan dan jenjang pemerintahannya demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bahtiar.
Simak Juga 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(maa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini