Komplotan Penadah Motor Curian Jaringan Jakarta-Banten Dibekuk Polisi

Komplotan Penadah Motor Curian Jaringan Jakarta-Banten Dibekuk Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 17:13 WIB
Polda Metro Rilis Kasus Penadahan Motor Curian (Foto: Wildan/detikcom)
Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penadah motor curian jaringan Jakarta yang dijual ke daerah Banten. Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu dilaporkan oleh masyarakat ke polisi pada bulan Juni dan Juli 2019 karena masyarakat merasa curiga dengan adanya aktivitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Komplotan ini terdiri dari tersangka TI (36), S (29), U (28) dan I (29).

"Tersangka penadah sepeda motor ini dia adalah grup setelah pemetik. Kan ada pemetik, dia akan melempar ke penadah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Foto: Wildan/detikcom


Ada dua motor yang berhasil diamankan polisi dari komplotan itu. Dua motor itu hendak dibawa dari Jakarta ke Banten untuk dijual.

"Sementara baru 2 barang bukti motor yang diamankan. Tersangka baru ngaku 2 kali beraksi," kata Argo.



Empat tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta dan diserahkan ke tersangka TI yang bertugas membeli motor itu untuk dijual kembali.

Tersangka S juga berperan menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten. Sedangkan tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.



Polisi sudah mengumpulkan puluhan laporan polisi terkait kasus tersebut. Dua motor yang berhasil diamankan polisi merupakan hasil pencurian dari wilayah Jakarta.

"Kita sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau nggak. Lokasi 2 TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kita kembangkan," ungkap Argo.

Keempat tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat pada pertengahan bulan Juli. Keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun (sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads