Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu dilaporkan ke Polsek Cipayung pada pertengahan Mei 2019. Seorang petugas satpam perumahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur, berinisial S melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya itu ke polisi.
"Kasus curanmor ini satpam di perumahan di Cipayung itu dia tertidur dan kunci motornya di atas meja. Pelaku lihat korban tidur dan ambil kunci motornya dan bawa kabur motor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan EG sebagai joki.
"Tersangka EG membawa celurit setiap aksinya untuk berjaga-jaga jika ketahuan," kata Argo.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah. Saat ini penadah masih dicari polisi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian itu.
Argo menyebut kedua pelaku sempat mencuri HP milik sopir taksi yang sedang tertidur. Pencurian itu terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Sasaran dia orang yang tertidur atau lengah dan juga sasarannya ada taksi yang istirahat, ketiduran ya dia ngambil HP," kata Argo.
Kedua tersangka ini ditangkap di kontrakannya di wilayah Cempaka Putih, Jakpus, pada 23 Juni. Tersangka RN awalnya bekerja sebagai pegawai koperasi sedangkan tersangka EG awalnya bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Jakpus.
Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini