Sambil Menangis, Penyuap Rommy Baca Pleidoi Minta Vonis Ringan

Sambil Menangis, Penyuap Rommy Baca Pleidoi Minta Vonis Ringan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 15:59 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin, penyuap eks Ketum PPP M Romahurmuziy alias Rommy, meminta hakim memberikan vonis ringan untuknya. Hal itu diucapkan Haris saat membaca nota pembelaan (pleidoi).

"Pada kesempatan ini, saya memohon pengampunan kepada majelis hakim selaku kepanjangan tangan Tuhan, saya mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas salah yang saya lakukan," ujar Haris di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menjelaskan perannya sebagai kepala keluarga. Dia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan hal itu dalam memutus perkara Haris. Dia juga berjanji tidak akan melakukan korupsi.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya bawa aib ke keluarga saya. Saya berjanji di hadapan Tuhan, saya tidak akan ulangi lagi. Saya mohon hukuman seringan-ringannya, agar kembali ke keluarga dan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi juga membacakan pleidoi. Dalam pembelaanya, Muafaq mengatakan tidak memiliki maksud untuk menyuap Rommy, dia mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta dalam goodie bag itu dari saran keponakan Rommy dan hanya sebagai ungkapan terima kasih.

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyafak Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ucapnya.

Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dia juga membacakan pleidoi itu sambil terisak, suaranya juga sesekali bergetar.

"Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal," ucap Muafaq sambil menangis.




Dia juga berterima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan justice collaborator. Dia berharap agar majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC nya.

"Saya memohon kepada majelis hakim, untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dengan memberikan keringanan atas denda tersebut, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," tutupnya.

Seperti diketahui, Haris dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Muafaq dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads