"Jadi pelaku (tersangka E) tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Argo menyebut E saat ini masih berada di rutan dan ditahan dalam kasus narkotika. Namun E masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setop Narkoba, Jangan Ada Nunung Lainnya! |
"(E) ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu beserta satu HP," ungkap Argo.
E ditangkap pada Minggu, 21 Juli, sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian saat itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga memudahkan penangkapan tersangka E.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap komedian Nunung beserta suaminya karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelum menangkap Nunung, polisi lebih dulu menangkap kurir narkoba yang biasa menjual sabu ke Nunung, yakni tersangka Hadi Moherianto alias Hery alias Tabu.
Tersangka Hery menyebut mendapatkan sabu itu dari DPO E, yang saat ini sudah ditangkap polisi. Usut demi usut, ternyata E mengendalikan peredaran narkotika itu dari dalam lapas.
Blak-blakan Nunung Srimulat: Setop! Jangan Ada Nunung Lain:
(sam/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini