"Kami sudah periksa ada 5 saksi. Itu saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara ada korban, satpam, dan temannya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Menurut dia, polisi juga sudah memiliki rekaman dari kamera CCTV saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Dari rekaman CCTV dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan Kris sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban juga sudah kami lakukan visum. Kami juga sudah dapat CCTV di lokasi untuk kami cek kejadiannya," ungkap Argo.
Kris Hatta ditangkap tim Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya di sebuah rumah kos di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Kris ditangkap tanpa perlawanan.
Kris Hatta ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum pada April 2019. Kris Hatta sebelumnya dilaporkan oleh korban, Anthony Hilenaar, yang juga artis FTV.
Kembali Berurusan dengan Hukum, Kris Hatta Ditangkap Polisi!:
(sam/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini