"Yang terakhir kasus penganiayaan dengan tersangka sehari-hari panggilan KH (Kris Hatta). Ini ada laporan polisi awal April oleh korban inisial A (Anthony)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Kris ditangkap pagi tadi di kamar kos temannya di Jl Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kena Pasal 351 KUHP. Ancaman 2 tahun 8 bulan," kata Argo.
Terkait kasus ini, penyidik belum memutuskan apakah Kris akan ditahan atau tidak.
Simak Video "Kembali Berurusan dengan Hukum, Kris Hatta Ditangkap Polisi!"
(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini