Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat Kampung Cikacung. Tanah yang sejatinya untuk kepentingan sekolah madrasah dijual dan dibangun rumah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata mengatakan tanah tersebut pada 1984 diwakafkan mendiang Raiman kepada pengurus madrasah bernama Burohim. Pada 1993, dibuat akta pengganti ikrar wakaf dan diterbitkan sertifikat wakaf atas pengurus madrasah pada 1994.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengurus ini kemudian membayarkan kewajiban SPPT tahunan sampai 2009. Namun, pada 2010, terjadi pemutihan dan SPPT berumah nama kepada mendiang Sawi.
"Modusnya mendiang Sawi tahun 2010 memerintahkan tersangka NW sebagai menantu untuk mengubah nama wajib pajak dari awalnya tanah wakaf," ujar Edy saat rilis di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Rabu (24/7/2019).
Pada 2015, tersangka katanya menjual tanah tersebut hanya berdasarkan akta jual beli. Waktu itu, tersangka mengaku menjual tanah Rp 90 juta yang luasnya 1.137 m2.
Di tempat yang sama, Satgas Mafia Tanah Krimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan 36 warga Curug. Mereka keberatan jika tanah yang semestinya untuk sekolah madrasah anak kampung dijadikan tempat tinggal.
"Kami lakukan penyelidikan, kita temukan keterangan palsu, dokumen otentik yang dipalsukan," ungkapnya. (bri/rvk)











































