"(Kejadian) berawal dari ketika pelapor atas nama Antony sedang berada di TKP, terlapor atas nama Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta terlibat cekcok dengan rekan pelapor. Dan saat pelapor mencoba melerai, terlapor langsung memukul pelapor," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu (6/4) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pemukulan terjadi di klub malam di Jakarta, Dragon Fly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat insiden ini, Kris Hatta lalu ditangkap di tempat kos temannya di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya.
Anthony sempat melakukan visum di RSCM. Penangkapan Kris didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum pada April 2019. Dalam kasus ini, Kris telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini Kris masih diperiksa secara intensif.
Simak Video "Kembali Berurusan dengan Hukum, Kriss Hatta Ditangkap Polisi!"
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini