Kris Hatta ditangkap tim Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya di sebuah rumah kos di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Kris ditangkap tanpa perlawanan.
"Ditangkapnya di kos temannya ya di Setiabudi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kris Hatta ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum pada April 2019. Kris Hatta sebelumnya dilaporkan oleh korban, Anthony Hilenaar, yang juga artis FTV.
"Laporannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dia dilaporkan mukul orang," imbuh Argo.
Pria bernama lengkap Krisdian Topo Khuhatta itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyelidikan, polisi kemudian menangkapnya.
Argo tidak menjelaskan secara rinci kejadian tersebut. Namun penganiayaan itu terjadi di diskotek Dragon Fly, Jakarta Selatan, pada 6 April 2019.
"Korbannya atas nama Anthony Hilenaar, artis juga kabarnya," sambung Argo. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini