Hakim MK Ingatkan Saksi NasDem: Jangan Sumpah Palsu, Bisa Dipidana!

Hakim MK Ingatkan Saksi NasDem: Jangan Sumpah Palsu, Bisa Dipidana!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 11:36 WIB
Hakim konstitusi Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang benar. Arief mengatakan bila saksi memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.

"Begini ya, untuk semua saksi, Anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya ataukah menyaksikan langsung itu harus disampaikan sebenarnya," kata hakim konstitusi Arief di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Karena sumpah ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kejadian itu berawal ketika majelis hakim konstitusi mulai memeriksa saksi dari perkara 189-05-01/PHPU.DPR-DPR/XVII/2018 yang diajukan Partai NasDem atas nama Taf Haikal. Hakim Arief bertanya ke Haikal terkait pengetahuan mengenai proses rekapitulasi suara di Provinsi Aceh.

"Tanggalnya mulai dari kapan sampai kapan nggak ingat?" tanya Arief.

"Nggak ingat Yang Mulia," jawab Taf Haikal.


Selain bisa dijerat pidana, Arief menyebut memberikan keterangan palsu padahal sudah disumpah juga memiliki konsekuensi kepada Allah SWT. Ia berharap hal itu dijadikan perhatian oleh semua saksi.

"Sumpah itu juga membawa konsekuensi ke Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Sehingga ada konsekuen, kalau sumpahnya bohong neraka saja nggak mau terima. Jadi ada orang satu masuk neraka, satu masuk surga, tapi kalau sumpahnya bohong, neraka saja nggak mau terima itu. Itu adanya di pojok-pojok Monas. Jadi tolong untuk perhatian bersama," ucapnya.

Persidangan pun dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari NasDem itu. Haikal pun menyampaikan temuannya soal perolehan suara NasDem di Dapil Aceh.


"Kita dari Partai NasDem itu rekapitulasi Aceh di DC1 itu 90.445, sedangkan PKB 94.194. Sedangkan versi kita partai NasDem berdasarkan C1 saksi Nasdem di dapil 1 91.512, PKB 89.708 suara jadi ada selisih 1.804 suara. Yang ingin saya sampaikan, ada suara NasDem yang berjurang di dapil 1 di 10 kabupaten/kota. Dan kemudian ada suara PKB bertambah di 13 kabupaten/kota," ujar Taf Haikal

"Ini ada rekapitulasi suara yang berkurang untuk NasDem, dan PKB bertambah gitu?" tanya Arief diamini oleh Haikal.


Simak Video "Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads