"Kalau di PHPU, masalah saksi itu nggak begitu menduduki posisi penting. Posisi penting di dalam perkara PHPU adalah bukti tertulis," kata Arief di sela agenda pemeriksaan saksi perkara sengketa Pileg 2019 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Saat menjelaskan itu, Arief tengah memimpin persidangan sengketa Partai Golkar DPRD Dapil Surabaya. Berdasar pada penjelasannya itu Arief menyebut para pihak--baik penggugat maupun tergugat atau pihak terkait--bila tidak membawa saksi pun tidak menjadi masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya Pak Bambang Widjojanto untuk beradu bukti formal, dengan termohon Pak Ali Nurdin (pengacara KPU), dan pihak terkaitnya Prof Yusril, yang diadu itu bukti-bukti tertulis, surat tulisan," ucap Arief.
Saking banyaknya bukti-bukti tertulis itu, Arief melanjutkan, kantor MK saat ini seperti gudang. Berkas-berkas itu memang disebut Arief masih tersimpan di MK.
"Kantor MK itu, sekarang kantor kita masing-masing kayak gudang, isinya berkas, tapi berkasnya kotor. Mengandung virus, kita semuanya pada kena flu sekarang. Ya semoga cepat sembuh, kalau mati ya sudah innalillahi. Betul, kantor kita itu sekarang kayak gudang nggak karuan," ujar Arief sambil disambut tawa oleh peserta sidang dan majelis hakim lainnya.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini