Perda Larangan Merokok di Tempat Umum Berlaku Januari
Selasa, 18 Okt 2005 14:23 WIB
Jakarta - Anda perokok? Siap-siaplah kena denda jika nekat merokok di tempat umum. Mulai 1 Januari 2006, Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok di tempat umum akan diberlakukan.Pemberlakuan Perda itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2005). Berdasarkan Perda tersebut, orang yang merokok di dalam ruangan di tempat umum akan diberi sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Sutiyoso memberikan waktu 3 bulan kepada pengelola gedung baik wasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok. "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita operasi," kata Sutiyoso. Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum membangun ruangan khusus merokok bagi perokok. "Perda yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu kepada siapa pun," tandas Sutiyoso.Sementara itu bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta yang merokok, Sutiyoso mengimbau agar antre merokok. Pasalnya ruangan yang disediakan untuk merokok hanya satu ruangan. Padahal jumlah perokok di Permprov DKI Jakarta mencapai ribuan.
(iy/)











































