Banyak Saksi Diperiksa Lewat Vicon, Hakim MK: Harus Teriak-teriak Ini!

Banyak Saksi Diperiksa Lewat Vicon, Hakim MK: Harus Teriak-teriak Ini!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 10:14 WIB
Sidang sengketa pileg Provinsi Aceh. MK kembali periksa saksi lewat teleconference (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa saksi terkait sengketa Pileg 2019 melalui video conference. Kali ini, saksi yang diperiksa dengan video conference berkaitan dengan perkara sengketa Pileg di Provinsi Aceh.

Pantauan di ruang sidang panel 1 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019), majelis hakim mulai memanggil saksi dari pihak pemohon. Ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1.


Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, para pemohon dan termohon menghadirkan saksi melalui video conference. Pihak pemohon yang mengajukan saksi melalui video confenrence yakni Partai Aceh, Demokrat dan Golkar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Partai Aceh mengajukan saksi yakni Efendi, Khalil Margatilah, Ibrahim, kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir, Wahidin, lalu dari Partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, M Iqramullah.


Selain dari pemohon, pihak termohon pun juga mengajukan pemeriksaan saksi melalui video conference. Mereka yakni Chairudin, Yus'an, Cili Suherli, Irham Teguh, Zahara, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar. Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

"Sekarang disambungkan ke vicon di Fakultas Hukum Unsyiah. Selamat pagi Fakultas Hukum Unsyiah," kata hakim Arief Hidayat

"Petugas siap? Tolong disiapkan nama-nama saksi yang diambil sumpah," imbuhnya.


Ketua majelis hakim panel 1 Anwar Usman pun memimpin pemanggilan sumpah saksi. Para saksi pun mengikuti ucapkan Anwar Usman.

"Silakan duduk kembali ke tempat, nanti menunggu giliran. Terima kasih," ucap Arief.

Arief pun berkelakar karena saksi yang diperiksa melalui video conference sangat banyak maka hakim terpaksa harus teriak-teriak.


"Ini kalau banyak melalui vicon hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, jadi makannya 3 piring nanti, harus teriak-teriak," ucap Arief.

Sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Satu per satu saksi mulai dimintai keterangan oleh majelis hakim.


Simak Video "Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads