Pantauan di ruang sidang panel 1 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019), majelis hakim mulai memanggil saksi dari pihak pemohon. Ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1.
Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, para pemohon dan termohon menghadirkan saksi melalui video conference. Pihak pemohon yang mengajukan saksi melalui video confenrence yakni Partai Aceh, Demokrat dan Golkar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari pemohon, pihak termohon pun juga mengajukan pemeriksaan saksi melalui video conference. Mereka yakni Chairudin, Yus'an, Cili Suherli, Irham Teguh, Zahara, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar. Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
"Sekarang disambungkan ke vicon di Fakultas Hukum Unsyiah. Selamat pagi Fakultas Hukum Unsyiah," kata hakim Arief Hidayat
"Petugas siap? Tolong disiapkan nama-nama saksi yang diambil sumpah," imbuhnya.
Ketua majelis hakim panel 1 Anwar Usman pun memimpin pemanggilan sumpah saksi. Para saksi pun mengikuti ucapkan Anwar Usman.
"Silakan duduk kembali ke tempat, nanti menunggu giliran. Terima kasih," ucap Arief.
Arief pun berkelakar karena saksi yang diperiksa melalui video conference sangat banyak maka hakim terpaksa harus teriak-teriak.
"Ini kalau banyak melalui vicon hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, jadi makannya 3 piring nanti, harus teriak-teriak," ucap Arief.
Sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Satu per satu saksi mulai dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Simak Video "Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui"
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini