"Pembatalan itu tidak serta merta, melainkan sudah melewati tahapan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan, Yulian Efi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (24/7/2019).
Dalam posisi sebagai Sekda, Yulian Efi merupakan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018. Ia mengatakan, banyak proses yang dialkui sebelum putusan pembatalan dilakukan dan diumumkan.
"Yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti. Pembatalan juga dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah menerima berbagai masukan, konsultasi dan juga rekomendasi dari berbagai pihak, sebelum mengambil keputusan.
"Termasuk setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga Kementerian Kesehatan," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Admi Zulkhairi menepis anggapan bahwa Pemkab Solok Selatan diskriminatif terhadap penyandang Disabilitas dalam penerimaan CPNS.u
"Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab menerima 3 Formasi untuk itu, dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," katanya.
Menurut Admi, pembatalan dokter Romi murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni pada formasi umum.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini