"Kami sangat menghargai sekali jika dokter Romi menempuh jalur hukum," kata Kabag Hukum Sekdakab Solok Selatan, Akmal kepada detikcom, Rabu (24/7/2019).
Akmal menyatakan, jalur hukum perlu dilakukan untuk menguji kebenaran.
![]() |
"Kami sangat menghargai jika drg Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materiil persoalan ini, karena itu juga hak dari yang bersangkutan," kata dia.
"Dan Pemkab siap untuk itu," tambah Akmal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum sang dokter akan memasukkan berkas gugatan ke PTUN Padang akhir Juli ini.
Selain ke PTUN, tim kuasa hukum juga sedang menyiapkan gugatan pidana, karena Pemda Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabitas.
Simak Video "Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Bu Dokter Tempuh Jalur Hukum"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini