"Bagaimana terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor? Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," ujar pengacara Jokdri, Mustofa Abidin usai sidang vonis Jokdri di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/7/2019).
Atas vonis 1,5 tahun penjara, Jokdri dan penasihat hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Pengacara akan mempelajari putusan lengkap Joko Driyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam uraian putusan tadi kami juga masih belum melihat apa pertimbangan hukum kami terkait dengan status barang-barang itu adalah barang bukti," sambung Mustofa.
"Antara kami dan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena ada waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum banding atau tidak," ujar Mustofa.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Joko Driyono terbukti menyuruh Muhamad Mardani Morgot alias Dani alias Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantonya yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola dengan memasang garis polisi. Barang-barang yang diambil yakni DVR server CCTV, laptop HP Notebook termasuk dokumen.
Pengambilan barang-barang di ruangan Jokdri ini dilakukan Mardani pada 31 Januari. Mardani bjuga mengambil rekaman CCTV dan menggantinya. Semua barang-barang yang diambil termasuk dokumen, dibawa ke mobil Jokdri
Simak Juga 'Kuasa Hukum Jokdri Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini