Eks Plt Ketum PSSI Jokdri Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Pikir-pikir Banding

Eks Plt Ketum PSSI Jokdri Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Pikir-pikir Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 16:55 WIB
Joko Driyono (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengambil barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola. Jaksa pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu 7 hari nanti," ujar jaksa Sigit Hendradi seusai sidang vonis Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/7/2019).

Jaksa sebelumnya menuntut Joko Driyono hukuman 2,5 tahun penjara. Tim jaksa akan mempelajari putusan Jokdri sebelum menentukan sikap hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Jokdri terbukti menggerakkan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun, pada 31 Januari, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.





Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut digital video recorder (DVR).

Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk ke tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai kunci palsu," kata ketua majelis hakim Kartim Haeruddin, membacakan amar putusan Jokdri.


Simak Juga 'Kuasa Hukum Jokdri Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads