"Pikir-pikir dulu 7 hari nanti," ujar jaksa Sigit Hendradi seusai sidang vonis Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/7/2019).
Jaksa sebelumnya menuntut Joko Driyono hukuman 2,5 tahun penjara. Tim jaksa akan mempelajari putusan Jokdri sebelum menentukan sikap hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun, pada 31 Januari, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.
Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut digital video recorder (DVR).
Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya.
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk ke tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai kunci palsu," kata ketua majelis hakim Kartim Haeruddin, membacakan amar putusan Jokdri.
Simak Juga 'Kuasa Hukum Jokdri Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini