"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) enam puluh sembilan orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) dua orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah tujuh puluh satu orang," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Untuk Remisi Anak I, lanjut Josua, mendapatkan pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dikatakannya, total jumlah napi dan tahanan anak yang ada di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 226. Rinciannya, napi anak pria sebanyak 136 orang, sedangkan napi anak wanita berjumlah 4 orang.
Kemudian, tahanan anak pria berjumlah 83 orang. Sedangkan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang.
Simak Juga 'Selamat Hari Anak Nasional!':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini