71 Napi Anak di Sumut Terima Remisi di Hari Anak Nasional 2019

71 Napi Anak di Sumut Terima Remisi di Hari Anak Nasional 2019

Budi Warsito - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 16:19 WIB
Foto: Ilustrasi penjara. (Andi Saputra-detikcom)
Medan - Sebanyak 71 orang narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumut. Remisi itu ini bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 hari ini.

"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) enam puluh sembilan orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) dua orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah tujuh puluh satu orang," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/7/2019).


Untuk Remisi Anak I, lanjut Josua, mendapatkan pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak satu orang dan pemotongan masa tahanan empat bulan sebanyak satu orang," ujarnya.


Lebih lanjut, dikatakannya, total jumlah napi dan tahanan anak yang ada di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 226. Rinciannya, napi anak pria sebanyak 136 orang, sedangkan napi anak wanita berjumlah 4 orang.

Kemudian, tahanan anak pria berjumlah 83 orang. Sedangkan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang.




Simak Juga 'Selamat Hari Anak Nasional!':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads