"Harus menyesuaikan dengan putusan kemarin. Intinya tidak buru-buru, harus hati-hati dibaca cermat putusan itu," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Hasyim mengatakan KPU daerah harus memperhatikan ada tidaknya putusan dismissal dari MK. Putusan dismissal sendiri berarti perkara tidak dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menyebut, bila terdapat putusan dismissal maka KPU daerah dapat langsung menetapkan calon terpilih. Menurutnya, putusan ini merupakan sumber hukum untuk proses penetapan.
"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi, kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya. Yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim
"Karena itu putusan dismissal sudah bisa jadi sumber hukum, bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," sambungnya.
Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.
Dicopot dari Ketua Divisi, Komisioner KPU Ilham: Sudah Konsekuensi:
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini