Lawan Arus, 122 Pemotor di Jaktim Ditilang

Lawan Arus, 122 Pemotor di Jaktim Ditilang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 09:35 WIB
Polisi menilang pengendara motor yang melanggar (Foto: Jabbar Ramdani/detikcom)
Jakarta - Polisi menilang 122 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan cara melaju lawan arah di Jakarta Timur. Penindakan ini sudah dilakukan sejak minggu lalu.

"Sudah dari hari Jumat kemarin," kata Kasat Lantas Polres Metro Jaktim, AKBP Sutimin kepada detikcom, Selasa (23/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan razia dilakukan di daerah Klender karena ditemukan banyak pelanggar lalu lintas. Razia digelar di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya sekitar Pasar Klender.

Razia digelar dari pukul 06.00 WIB-selesai. Kegiatan serupa juga digelar di Pasar Gembrong.

"Penindakan ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera," kata dia.

Razia dilakukan karena banyaknya keluhan warga terkait pelanggaran lalu lintas di jalan tersebut. Selain itu, Sutimin menegaskan melaju melawan sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

"(Lawan arus) Bikin kecelakaan fatalitas. Makanya kita lalukan penilangan demi keselamatan yang lain juga," ujar Sutimin.



Selain menindak pengendara yang melawan arus, polisi juga menilang para pengguna jalan yang tak menggunakan perangkat keselamatan berkendara.

"Kami harap budaya berlalu lintas masyarakat semakin tertib dan sadar keselamatan berlalu lintas," tuturnya. (jbr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads