Kasus ini bermula saat Hendra mendapatkan video mesum dari temannya, Agung, pada 24 Januari 2019. Dari Hendra, video itu ditransfer ke Yudi. Dari Yudi, video itu di-upload di akun Facebook miliknya dengan caption 'Karanganom Bergoyang'.
Polisi yang berpatroli di dunia maya memantau kejadian tersebut dan langsung melacak peng-upload video mesum itu. Tak lama kemudian, warga Desa Karang Arum, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, itu ditangkap. Keduanya akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 1 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis, Gugun Gunawan, dengan anggota Edwin Adrian dan AA Gde Agung Jiwandana. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Selain itu, keduanya telah meresahkan masyarakat sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap! Ini Motif Pelaku Sebar Video Porno Pelajar Ponorogo: