"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Dr Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.
Foto: Evi Apita Maya (dok.pri/fb) |
Evi sendiri saat diminta tanggapan mengaku pasrah dan akan mengikuti proses persidangan yang berlanjut. Dia berharap nantinya hakim akan memutus perkaranya dengan adil
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi.
"Semoga nanti hasil akhirnya, MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Simak Juga 'Foto 'Kelewat Cantik' Evi Dalam Politik Branding':
(zap/asp)












































Foto: Evi Apita Maya (dok.pri/fb)