Pembacaan saran disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi tiga wakil ketua yaitu M Taufik, Triwisaksana, dan Ferial Sofian. Saran mengenai penambahan anggaran sewa pengacara itu dibacakan anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali.
Ashraf menyampaikan bahwa Pemprov DKI telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD 2018 kepada DPRD. Setelah mempelajari laporan, Banggar memberikan beberapa usulan dan rekomendasi untuk Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu usulan dari Banggar adalah Pemprov DKI harus menambah anggaran sewa pengacara guna menghadapi gugatan-gugatan. DPRD DKI meyakini penyewaan pengacara yang kompeten bisa meningkatkan kemungkinan menang dalam perkara.
"DPRD DKI Jakarta meminta kepada Biro Hukum Setda DKI Jakarta agar anggaran tahun 2020, menambahkan anggarannya terkait dengan penyelesaian sengketa hukum," ucap Ashraf di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (22/7/2019).
"Karena dengan anggaran yang minim, sulit untuk sewa lawyer yang serius untuk tangani aset-aset Provinsi DKI Jakarta seperti kasus BMW," kata Ashraf.
Namun Ashraf tidak menyebut berapa anggaran yang saat ini dianggarkan untuk menyewa pengacara dan berapa anggaran yang ditingkatkan.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta menyewa kuasa hukum Denny Indrayana dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW. Saat ini, Pemprov DKI sudah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
Selain itu, DPRD menyoroti penyerapan anggaran di bidang pembangunan infrastruktur. Penyerapan anggaran hanya 80,69 persen.
"Banyak program kegiatan yang tidak terealisasi karena gagak lelang yang disebabkan sisa waktu yang tidak mencukupi, pemenang lelang mengundurkan diri, minimnya peserta lelang kurangnya koordinasi antara SKPD," kata Ashraf.
DPRD meminta SKPD mengadakan lelang lebih awal. "Sehingga pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan sesuai waktu," kata Ashraf.
Meski ada beberapa catatan, DPRD mengesahkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 menjadi Perda. Namun, Pemprov harus memperhatikan beberapa catatan yang diberikan.
"Saudara gubernur perhatikan saran yang telah disampaikan oleh DPRD," ucap Prasetio.
Simak Juga 'Mendagri Sebut Bukan Salah Anies 11 Bulan DKI Tanpa Wagub':
(aik/zak)