Usai Puasa 1 Periode, Akhirnya PDIP Sabet 1 Kursi di DPRD Aceh

Usai Puasa 1 Periode, Akhirnya PDIP Sabet 1 Kursi di DPRD Aceh

Agus Setyadi, Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 14:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Aceh soal rekapitulasi suara hasil pileg DPR Aceh. Alhasil, Keputusan KPU Aceh tidak berubah, salah satunya PDI Perjuangan memiliki 1 kursi di DPR Aceh.

Partai Aceh menggugat Keputusan KPU tentang hasil Pileg Dapil 4 Aceh. Dapil ini meliputi Aceh Tengah-Bener Meriah. KPU Aceh menetapkan 6 nama yang lolos ke DPR Provisi, yaitu:

1. Alaidin Abu Abas (Demokrat)
2. Bardan Sahidi (PKS)
3. Salihin (PKB)
4.. Hendra Budian (Golkar)
5. Taufik (Gerindra)
6. M Ridwan (PDI Perjuangan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas hal itu, Partai Aceh menggugat keputusan itu. Apa kata MK?

"Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian karena terdapat pertentangan dalam Petitum," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).


Dengan keputusan MK ini, maka PDI Perjuangan mengakhiri puasa kursi di DPR Aceh. Pada 2014-2019, PDI Perjuangan tidak meraih kursi satu pun. Adapun pada 2009-2014, PDIP meraih 1 kursi dari Dapil Aceh II (Pidie-Pidie Jaya). Total kursi yang ada di tingkat provinsi sebanyak 81 kursi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads