"Bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai pemerintahan," kata Prasetyo di TMP Kalibata, Jaksel, Minggu (21/7/2019).
Gugatan tersebut menggunakan model gugatan citizen law suit. Warga meminta negara membuat kebijakan agar melindungi hutan. Pihak yang digugat adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena yang digugat adalah negara/pemerintah, Prasetyo akan membela pemerintah sebagai pengacara negara.
"Sebagai pihak yang paling berkaitan dengan persoalan itu akan berkoordinasi, jaksa adalah pengacara negara, kita tentunya akan mewakili negara," kata Prasetyo.
Salah satu langkah adalah melakukan upaya hukum luas biasa yaitu peninjauan kembali (PK). Untuk hal itu, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti kita koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum hal-hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, " pungkas Prasetyo.
Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"
(asp/rvk)