Pencuri Motor Ditangkap Usai Pasang Iklan di Situs Jual Beli Online

Pencuri Motor Ditangkap Usai Pasang Iklan di Situs Jual Beli Online

Budi Warsito - detikNews
Sabtu, 20 Jul 2019 21:02 WIB
Anggi, pelaku curanmor di Patumbak, Sumut, ditangkap setelah iklankan motor curian ke situs jual beli online (Dok. Ist)
Medan - Anggi (30), jadi bulan-bulan warga setelah diketahui kedapatan mencuri sepeda motor. Anggi babak belur dihajar massa.

Korban bernama A Simamora (29) mengetahui lokasi sepeda motornya yang hilang setelah melihat iklan di situs jual beli online. Dia melihat sepeda motornya diiklankan untuk dijual seharga Rp 6,5 juta.
"Mulanya korban melihat sepeda motor Vixion warna putih BK-5132-AEK miliknya yang hilang ditawarkan di pusat jual beli online," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (20/7/2019).

Korban Simamora pun menghubungi si penjual. Mereka pun membuat janji untuk bertemu. Saat bertemu, Jumat (17/7) korban berpura-pura mengecek kelengkapan motor tersebut.
Tak lama kemudian, rekan-rekan korban yang ikut lalu mengamankan pelaku. Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku tak mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor itu dicuri Jumat, 12 Juli 2019. Dicuri dari dalam rumah korban," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diboyong ke Mapolsek Patumbak. Polisi pun tengah lakukan pendalaman.

"Pelaku telah kita tahan. Masih kita kembangkan, mudah-mudahan ada barang bukti lain," tandas Iptu Budi. (jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads