"Kita tangkap tersangka tunggal. Jambret ini sasarannya di keramaian baik di pasar, terminal, di jalan-jalan yang ramai itu sasaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Argo mengatakan polisi sudah menerima banyak laporan terkait aksi jambret di wilayah Jakarta Timur tersebut. Joko menjalankan aksinya seorang diri.
"Setiap dia jambret tas dia kan pakai motor, nah pelatnya ganti-ganti, pelatnya itu untuk mengelabui petugas. Kan kalau korban dijambret dia lihat pelat dan itu palsu," ungkap Argo.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah beraksi di 30 tempat kejadian perkara, lupa dimana saja. Maaf, Pak," kata Joko.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini