"Dia disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman 2 tahun penjara. Yang bersangkutan ditahan karena ini kasus menonjol, viral, polisi antisipasi terjadi sesuatu," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakpus, Kompol Purwadi, saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Purwadi mengatakan Desrizal mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada polisi, Desrizal mengaku salah karena tak menghormati pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polres Metro Jakpus memutuskan menahan Desrizal selama 20 hari ke depan. Purwadi mengatakan sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Desrizal.
Sebelumnya diberitakan, klien Desrizal, Tomy Winata atau yang akrab disapa TW, menyesalkan dan meminta maaf atas insiden itu. Pihak TW juga kaget atas tindakan penyerangan Desrizal.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ungkap Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal menyerang hakim menggunakan ikat pinggangnya.
Tonton video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!:
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini