Keempat tersangka yakni MH (36), S (45) dan AS (39) ditangkap Tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu pada 18 Juli 2019. Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan pada 17 Juli 2019 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Modusnya tersangka MH dia ngaku WNA Brunei. Dia ngaku WNA yang punya barang HP sebanyak 500 unit ingin dijual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tersangka S datang dan menghampiri korban dan tersangka MH. Ia mengaku sebagai orang yang bekerja di Pertamina dan berteman dengan MH.
"(Tersangka MH) pelaku membisiki korban dia punya HP 500 unit dan mau jual. Kalau terjual, nanti bapak (korban) saya kasih fee 15 persen tapi syaratnya pinjam rekening. Dengan tipu daya korban menurut dan memberikan nomer rekening," ungkap Argo.
Setelah disepakati, kedua tersangka itu meminta korban menunjukkan saldo awal uang yang ada di rekening korban. Korban dan kedua tersangka akhirnya berjalan menggunakan mobil yang disopiri oleh tersangka AS menuju mesin ATM terdekat.
"Saat sudah oke, karena diimingi 15 persen (keuntungan) dia (korban dan tersangka) akhirnya masuk ke ATM. Pelaku bilang ke korban cek dulu saldo mu berapa. Korban masukin kartu ATM dan tekan pin dan pin ini yang diingat sama pelaku," kata Argo.
"Saat oke lihat saldo dan keluar lagi kartunya, entah gimana caranya kartunya bisa ditukar dengan yang palsu. setelah dapat (kartu ATM korban) tersangka pergi," sambungnya.
Ketiga tersangka itu langsung menguras isi di kartu ATM itu. Para tersangka diketahui sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama dan mendapatkan uang mencapai Rp 100 juta.
"Mereka ngaku sudah 5 kali beraksi dan 3 orang (tersangka) ini pernah ditangkap di Jakarta Utara dalam kasus yang sama," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Tonton Video Polda Rilis 9 Kasus Kejahatan, Termasuk Penipuan 'Anak Sakit':
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini